Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Desember 2023

Caleg Partai Golkar Diminta untuk Berpolitik Santun dan Patuhi Aturan

 

Suasana Bimtek Golkar Cilacap
Bimtek untuk caleg Partai Golkar Cilacap. Foto: in

Sobat kopidarigita, musim kampanye terbuka telah dimulai sejak 28 November 2023.  Partai Golkar Kabupaten Cilacap melalui Dewan Pimpinan Daerah-nya merasa berkewajiban  mengingatkan calegnya, untuk berpolitik santun, bersikap baik, dan tidak memecah belah.

Oleh karena itu, parpol tertua ini telah menggelar Bimbingan Teknis untuk Caleg, di Gedung Golkar Cilacap, hari Kamis (30/11/23) lalu.

Dalam Bimtek tersebut, para caleg diberikan materi tentang penguatan kelembagaan Partai Golkar, sekaligus konsolidasi, dan materi terkait hal-hal yang bersifat teknis.

“Memasuki kampanye per tanggal 28 November 2023, tentu banyak aturan- aturan main mulai dari proses perizinan, pelaksanaan kampanye, dan hal-hal yang dibolhekan/tidak,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sindy Syakir, didampingi Wakil Ketua Bidang MPO, Ekanto Wahyuning Santoso.

Kegiatan tersebut turut dihadiri  para  LO  caleg. Hal ini dimaksudkan guna tercipta kesepahaman, dan pengertian terkait hal-hal teknis, yang sudah ditentukan.

“Setelah mengikuti proses pemilu ini, para caleg harus membuat laporan kampanye, dana penggunaan kampanye, termasuk membuat laporan-laporan kepada partai politik. Tujuannya agar parpol mengerti betul  secara utuh pemetaan wilayah, persebaran suara, irisan-irisan yang potensi menimbulkan konflik, kita antisipasi sedini mungkin,” jelas Sindy Syakir. 

Sebagai partai tertua, partai Golkar harus taat aturan. Oleh karena itu, pihaknya ingin semua kader termasuk para caleg yang berkompetisi pada Pemilu 2024, patuh saat akan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai  ketentuan yang ada.

“Kita tekankan dan ingatkan para caleg untuk mematuhi aturan yang ada, seperti memasang APK yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam hal kepatutan dan kesopanan kita juga ingatkan itu, misalnya memasang stiker di rumah seseorang tanpa ijin,” katanya.


Arahan KPU

Bimtek Partai Golkar menghadirkan narasumber dari KPU Cilacap. Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno menyampaikan,  lokasi-lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Untuk fasilitas pendidikan hanya boleh diperkenankan di Perguruan tinggi di hari Sabtu dan Minggu. Itu pun tidak boleh membawa atribut partai, dan guru-guru ASN juga tidak boleh hadir,” katanya.

Selain itu, Weweng juga mengingatkan para caleg untuk patuh dalam pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“Ketika ada kegiatan kampanye harus ada dana yang kaluar, dan dana yang keluar harus sebanding dengan kemeriahannya. KPU memberikan pembekalan terhadap penggunaan aplikasinya,” pungkasnya. 

(in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar